DKI Jakarta PPKM Level 1 Diperpanjang sampai tanggal 21 november 2022
Halo lovers!! Gimana kabarnya? Semoga selalu ada hal baik di setiap hari kamu yaa!! Oiya udah tau belum kalua sekarang Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Edaran Inmendagri tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk non Jawa Bali diperpanjang hingga satu bulan ke depan. Lalu, apakah Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM? Simak penjelasannya di bawah ini yuk!!
Apakah Jakarta PPKM Lagi? Ini Jawabannya :

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menerangkan jika Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM. Ini berarti Jakarta PPKM lagi. Kini, Jakarta adalah wilayah PPKM level 1. Daerah-daerah di Jakarta yang masuk ke dalam PPKM level 1 adalah:
Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- JakartaTimur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Tanggal Berlaku PPKM Jawa-Bali Terbaru :
PPKM Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 berlaku per tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022. Hal tersebut tercantum dalam poin keempatbelas Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
Aturan PPKM Level 1 :
Adapun pada PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan work form office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen. Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Rumah makan dan restoran diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 100 persen. Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Transportasi umum baik angkutan massal atau kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Nah itu tadi info PPKM jadi selalu jaga diri baik-baik ya Lovers!!


Comments
This post currently has no comments.